Junanto menambahkan, jika uang kertas difotokopi, akan muncul alamat link ke Central Bank Counterfeit Detterence Group (CBCDG).
Melansir Rulesforuse.org, setiap negara mempunyai batasan hukum masing-masing atas reproduksi gambar uang kertas.
Pemalsuan mata uang merupakan kejahatan. Bahkan, reproduksi gambar uang kertas untuk penggunaan artistik atau iklan dilarang keras di beberapa negara.
Di negara-negara yang mengizinkan penggunaan gambar uang kertas secara terbatas, terdapat aturan dan persyaratan khusus.
Baca Juga: Daftar Uang Kertas yang Harganya Bikin Geleng-geleng, Nih Kodenya Buruan Tukar
Sementara itu, kerugian ekonomi masyarakat secara keseluruhan dari pemalsuan mata uang umumnya terbatas.
Korban yang paling dirugikan yaitu individu dan bisnis. Sebab, tidak ada yang akan mengganti uang yang diterima itu jika uang kertas tersebut palsu.
Uang palsu juga dapat merusak kepercayaan terhadap sistem pembayaran, membuat masyarakat tidak yakin menerima uang tunai untuk transaksi.
Adapun sistem pencegahan pemalsuan (CDS) telah dikembangkan oleh CBCDG untuk mencegah penggunaan komputer pribadi, peralatan pencitraan digital, dan perangkat lunak dalam pemalsuan uang kertas.
Baca Juga: Bikin Melongo Uang Kertas Rp 2 Ribu Dengan Ciri Begini, Harganya Mirip-mirip Honda BeAT
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR