MOTOR Plus-online.com - Pengen kaya mendadak uang kertas Rp 50 ribu difotokopi, hasilnya bikin geleng-geleng kepala, videonya viral di media sosial.
Uang logam dan uang kertas mendadak viral belakangan karena bisa dijual dengan nilai tinggi.
Ada uang koin yang dihargai tinggi dan diburu karena diklaim punya kandungan emas.
Ada juga uang kertas atau duit kertas Rp 2 ribu dihargai Rp 15 juta.
Bahkan ada uang kertas Rp 5 ribu bisa dijual Rp 450 juta.
Uang kertas bisa dihargai tinggi jika punya ciri nomor seri cantik dan sulit ditemukan alias langka.
Terlepas dari harga yang tinggi, ternyata bikers enggak bisa sembarangan fotokopi uang kertas.
Sebuah video berdurasi 38 detik memperlihatkan seorang pria yang mengenakan kemeja putih memotokopi uang kertas pecahan Rp50.000.
Hasilnya pun mengejutkan. Ternyata uang kertas berwarna biru itu tidak bisa difotokopi. Justru malah muncul sebuah tulisan http://www.rulesforuse.org.
Video tersebut viral setelah diunggah ke media sosial TikTok. Video itu telah disukai lebih dari 65 ribu akun. Serta mendapatkan lebih dari 1.400 komentar.
Menanggapi video yang viral itu, Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan terkait uang kertas rupiah yang tak dapat difotokopi.
Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa uang kertas memang tidak bisa difotokopi.
Menurut dia, hal itu karena sebagai bentuk pengaman dalam hal pemalsuan uang sebagai alat pembayaran.
“Iya, memang itu bagian dari unsur pengaman uang Rupiah kita agar tidak mudah dipalsukan,” kata Junanto dikutip Kompas.com, Senin (13/9/2021).
Junanto mrnambahkan, bahwa hal tersebut ternyata sudah umum. Mata uang negara lain seperti Dollar, Yen, Euro dan mata uang lain di dunia juga tak bisa difotokopi.
"Mata uang itu juga tidak bisa di-copy dan di-scan,” ucap dia.
Baca Juga: Mendadak Sultan Uang Kertas Rp 2000 Bisa Ditukar Harley-Davidson Seharga Rp 450 Juta Ketahui Cirinya
Junanto menambahkan, jika uang kertas difotokopi, akan muncul alamat link ke Central Bank Counterfeit Detterence Group (CBCDG).
Melansir Rulesforuse.org, setiap negara mempunyai batasan hukum masing-masing atas reproduksi gambar uang kertas.
Pemalsuan mata uang merupakan kejahatan. Bahkan, reproduksi gambar uang kertas untuk penggunaan artistik atau iklan dilarang keras di beberapa negara.
Di negara-negara yang mengizinkan penggunaan gambar uang kertas secara terbatas, terdapat aturan dan persyaratan khusus.
Baca Juga: Daftar Uang Kertas yang Harganya Bikin Geleng-geleng, Nih Kodenya Buruan Tukar
Sementara itu, kerugian ekonomi masyarakat secara keseluruhan dari pemalsuan mata uang umumnya terbatas.
Korban yang paling dirugikan yaitu individu dan bisnis. Sebab, tidak ada yang akan mengganti uang yang diterima itu jika uang kertas tersebut palsu.
Uang palsu juga dapat merusak kepercayaan terhadap sistem pembayaran, membuat masyarakat tidak yakin menerima uang tunai untuk transaksi.
Adapun sistem pencegahan pemalsuan (CDS) telah dikembangkan oleh CBCDG untuk mencegah penggunaan komputer pribadi, peralatan pencitraan digital, dan perangkat lunak dalam pemalsuan uang kertas.
Baca Juga: Bikin Melongo Uang Kertas Rp 2 Ribu Dengan Ciri Begini, Harganya Mirip-mirip Honda BeAT
CDS telah diadopsi secara sukarela oleh produsen perangkat keras dan perangkat lunak, dan mencegah komputer pribadi dan alat pencitraan digital menangkap atau mereproduksi gambar uang kertas yang dilindungi.
Teknologi ini tidak memiliki kapasitas untuk melacak penggunaan komputer pribadi atau alat pencitraan digital.
Klik LINK INI untuk melihat video lengkapnya.
@nazrina.4 Balas @rahmatfreebaddos lunas ya #berandatiktok ♬ Yamet Kudasi - @dewiismah
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Viral Video Uang Kertas Rupiah Difotokopi Hasilnya Mengejutkan, Ini Penjelasan Bank Indonesia"
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR