PPKM Level 3 Diperpanjang di Jakarta, Bikers Catat 10 Aturan Baru Ini

Ardhana Adwitiya - Rabu, 15 September 2021 | 21:20 WIB
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi. PPKM level 3 diperpanjang untuk daerah Jakarta, bikers catat 10 aturan baru ini, jangan sampai melanggar.

MOTOR Plus-online.com - PPKM level 3 diperpanjang untuk daerah Jakarta, bikers catat 10 aturan baru ini, jangan sampai melanggar.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang lagi hingga tanggal 20 September mendatang.

Di Jakarta sendiri, pemerintah memberlakukan PPKM level 3.

PPKM diperpanjang karena dianggap dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Setelah PPKM diperpanjang, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru.

Kepbug nomor 1096 tahun 2021, berisi tentang aturan dan pelonggaran selama PPKM level 3 mulai 14-20 September 2021.

Berikut aturan lengkap mengenai PPKM level 3 di Jakarta berdasarkan Kepgub 1096 tahun 2021:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non-esensial:

Work From Home (WFH) sebesar 100 persen; 

- Sektor esensial:

Secara umum yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Sektor kritikal:

Secara umum boleh beroperasi 100 persen staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Untuk pelayanan perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO (Work From Office) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Santai Aja SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Masih Bisa Diperpanjang, Cepetan Diurus

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Tempat Wisata Bakal Terapkan Ganjil Genap Kendaraan

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular