6. Kegiatan konstruksi
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan peribadatan
- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
8. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan
- Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Mulai Besok Ganjil Genap di Puncak Bogor Resmi Berlaku, Catat Titik Pemeriksaannya
9. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa
- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara
- Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara selama penerapan PPKM Level 4
- Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara.
- Sarana Olahraga:
a. Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara;
b. Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:
Baca Juga: Nasabah 5 Bank Ini Dapat Transferan Rp 1 Juta Bantuan dari Pemerintah di Masa PPKM Cepatan Cek ATM
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR