MOTOR Plus-online.com - PPKM level 3 diperpanjang untuk daerah Jakarta, bikers catat 10 aturan baru ini, jangan sampai melanggar.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang lagi hingga tanggal 20 September mendatang.
Di Jakarta sendiri, pemerintah memberlakukan PPKM level 3.
PPKM diperpanjang karena dianggap dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Setelah PPKM diperpanjang, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru.
Kepbug nomor 1096 tahun 2021, berisi tentang aturan dan pelonggaran selama PPKM level 3 mulai 14-20 September 2021.
Berikut aturan lengkap mengenai PPKM level 3 di Jakarta berdasarkan Kepgub 1096 tahun 2021:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Work From Home (WFH) sebesar 100 persen;
- Sektor esensial:
Secara umum yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Sektor kritikal:
Secara umum boleh beroperasi 100 persen staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
Untuk pelayanan perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO (Work From Office) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Santai Aja SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Masih Bisa Diperpanjang, Cepetan Diurus
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Tempat Wisata Bakal Terapkan Ganjil Genap Kendaraan
2. Kegiatan belajar mengajar
Boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas maksimal 50 persen, seluruh tenaga pendidik dan peserta didik di atas usia 12 tahun sudah divaksinasi Covid-19.
Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) seluruh jenjang diberikan izin tatap muka 100 persen, sedangkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 33 persen saja.
Seluruh pembelajaran tatap muka diwajibkan untuk menjaga jarak antar peserta didik minimal 1,5 meter.
Baca Juga: BREAKING NEWS, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Sampai 20 September
3. Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari
a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional;
b. Apotek dan toko obat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
c. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: SIM Mati Gak Perlu Buat Baru, Bisa Perpanjang Khusus Bikers Domisili Daerah Ini
4. Kegiatan makan minum di tempat umum
a. Warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;
b. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
c. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Baca Juga: Bukan Cuma di Puncak Bogor, Ternyata Sistem Ganjil Genap Juga Diperpanjang di Wilayah Ini
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:
a. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
b. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait;
c. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit;
d. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan;
e. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup;
f. Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
- Pengunjung dengan usia kurang dari 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI; dan
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
Baca Juga: Asyiknya SIM Mati Gak Usah Bikin Baru, Tunggu Apalagi Buruan Perpanjang di Daerah Ini
6. Kegiatan konstruksi
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan peribadatan
- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
8. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan
- Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Mulai Besok Ganjil Genap di Puncak Bogor Resmi Berlaku, Catat Titik Pemeriksaannya
9. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa
- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara
- Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara selama penerapan PPKM Level 4
- Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara.
- Sarana Olahraga:
a. Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara;
b. Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:
Baca Juga: Nasabah 5 Bank Ini Dapat Transferan Rp 1 Juta Bantuan dari Pemerintah di Masa PPKM Cepatan Cek ATM
10. Kegiatan pada moda transportasi
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Ojek (online dan pangkalan) penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Keluarkan Kepgub PPKM Level 3 Terbaru, Ini Daftar Aturan Lengkapnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR