Selain itu, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang menggunakan narkoba atau minuman keras, pengendara berusia di bawah 17 tahun.
Serta pengendara yang mengendarai kendaraannya melebihi batas kecepatan.
"Yang menjadi incaran seperti tidak pakai helm, memakai strobo atau sirine dan pelanggaran yang akan mengancam keselamatan berlalu lintas," kata Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto saat dihubungi secara terpisah.
Buat brother yang terkena razia, wajib langsung berhenti dan mau diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas.
Terlebih, kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Sering Kejadian Nih, Polisi Menggelar Razia di Tikungan, Emang Boleh?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR