Siap-siap, Polisi Akan Gelar Operasi Patuh Jaya 2021, Catat Tanggalnya

Indra Fikri - Kamis, 16 September 2021 | 10:16 WIB
Kompas.com
Siapkan surat-surat kendaraanmu, Polisi akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2021, dicatat tanggalnya nih.

MOTOR Plus-online.com - Siapkan surat-surat kendaraanmu, Polisi akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2021, dicatat tanggalnya nih.

Dikabarkan bahwa Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.

"Iya benar kegiatan ini akan dilakukan pada 20 September 2021 hingga 3 Oktober 2021," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari GridOto.com.

Sambodo menjelaskan, Operasi Patuh Jaya 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah DKI Jakarta dan tetap menjaga protokol kesehatan.

Operasi Patuh Jaya 2021 juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2021 akan mengincar beberapa pelanggaran yang masuk dalam target operasi.

Diantaranya, pengendara yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak sesuai peruntukkannya, dan penggunaan ponsel saat berkendara.

Baca Juga: Polisi Gelar Razia Besar-besaran, Incar Pemotor Yang Melanggar Hal Ini

Baca Juga: Ternyata Razia Balap Liar Gak Cuma Ada di Indonesia, Negara Ini Juga Ciduk Pemotor Bandel

Selain itu, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang menggunakan narkoba atau minuman keras, pengendara berusia di bawah 17 tahun.

Serta pengendara yang mengendarai kendaraannya melebihi batas kecepatan.

"Yang menjadi incaran seperti tidak pakai helm, memakai strobo atau sirine dan pelanggaran yang akan mengancam keselamatan berlalu lintas," kata Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto saat dihubungi secara terpisah.

Buat brother yang terkena razia, wajib langsung berhenti dan mau diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas.

Terlebih, kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Sering Kejadian Nih, Polisi Menggelar Razia di Tikungan, Emang Boleh?

Source : GridOto.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular