Barang Rampasan Dilelang, Motor Mulai Rp 1 Jutaan Mobil Rp 5 Jutaan

Indra Fikri - Kamis, 16 September 2021 | 12:25 WIB
Lelang.go.id
Sikat bro, barang rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) dilelang, motor mulai Rp 1 jutaan dan mobil Rp 5 jutaan.

MOTOR Plus-online.com - Sikat bro, barang rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) dilelang, motor mulai Rp 1 jutaan dan mobil Rp 5 jutaan.

Kejari kota Prabumulih, Sumatera Selatan, akan melelang secara online barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kendaraan yang akan dilelang sebanyak 14 unit kendaraan.

Terdiri dari 10 unit motor dan 4 unit mobil.

"Lelang dilakukan online atau secara terbuka biar kita tahu siapa yang menawar, lelang online ini akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Zit Mutaqqin SH MH ketika diwawancarai, Rabu (15/9/2021).

Zit menambahkan, pendaftaran lelang tersebut telah dibuka sejak Senin (13/9/2021) lalu dan rencananya lelang akan dilaksanakan Jumat (17/9/2021).

"Bagi yang berminat silahkan mendaftar secara online website resmi KPKNL: www.lelang.go.id, untuk informasi bisa juga menghubungi no 0821-8196-8323," sambungnya.

Zit Mutaqqin menjelaskan, kendaraan-kendaraan yang akan dilelang merupakan barang bukti dan barang rampasan yang telah dirampas untuk negara berdasarkan amar putusan pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah).

Baca Juga: Catat Jadwal Lelang Tanjung Priok Terbaru, Bikers Bisa Dapat Barang Keren Harga Terjangkau

Baca Juga: Profil Balai Lelang Universal, Cara Ikutan Lelang Motornya Gampang

Source : Tribunsumsel.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular