"Penyelesaian barang bukti ini harus dilelang. Sehingga ini menjadi pendapatan bagi negara," jelas Zit.
Ditanya mengenai surat-surat kendaraan yang dilelang, Zit mengatakan sebagian kendaraan memiliki surat-surat namun ada juga yang tidak memiliki surat kendaraan.
"Nanti setelah lelang dimenangkan akan keluar risalah lelang yang akan menjadi dasar surat menyurat atau identitas kendaraan baru sekaligus bukti kepemilikan," ungkapnya.
Mobil dan motor yang dilelang oleh Kejari Prabumulih sudah dapat dilihat DI SINI.
Harga Lelang sepeda motor berkisar dari Rp 1 Juta hingga Rp 3 Juta rupiah.
Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil mulai dari Rp 5 Juta hingga Rp 40 Juta rupiah.
Baca Juga: Profil Balai Lelang Universal, Ratusan Unit Motor Bekas Ludes Terjual Dalam Sehari
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Lelang Motor dan Mobil Barang Rampasan Negara di Kejari Prabumulih, Motor Mulai Rp 1 Juta
Source | : | Tribunsumsel.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR