Meski masih tahap wacana, Sambodo memastikan aturan ganjil-genap di Jakarta masih berlaku selama PPKM Level 3.
Diketahui, aturan ganjil-genap itu berlaku di tiga kawasan saja, yakni Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, dan Jalan MH. Thamrin.
"Iya, masih sama (ganjil-genap) berlaku setiap hari," jelasnya.
Sebagai informasi, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 pada, Rabu (15/9/2021).
Dalam kepgub itu, terdapat tiga tempat wisata yang akan dilakukan pembatasan pengunjung dengan menggunakan metode ganjil-genap.
Ketiga tempat itu adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan.
Adapun dalam kepgub itu, Anies meminta agar aturan plat nomor kendaraan ganjil genap mulai diberlakukan pada Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Keputusan itu juga mengatur pengelola tiga tempat wisata itu harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI.
Baca Juga: Makin Ketat, Puncak Bogor Punya 8 Titik Pemeriksaan Ganjil Genap, Ini Lokasinya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR