MOTOR Plus-online.com - Ditlantas Polda Metro Jaya berencana akan memberlakukan ganjil genap di tempat wisata, apakah berlaku buat bikers juga?
Saat ini pemerintah memang sudah mulai menurunkan level PPKM di Jakarta, yang diikuti dengan pelonggaran aturan di beberapa tempat umum.
Nah maka dari itu sejumlah objek wisata di Jakarta sudah mulai kembali beroperasi.
Walaupun sudah kembali beroperasi, masih diberlakukan pembataan kapasitas di tempat wisata.
Untuk mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan di tempat wisata, polisi mewacanakan aturan ganjil genap di sepanjang jalan menuju lokasi wisata.
Hal tersebut dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk menerbitkan aturan pembatasan masyarakat yang berwisata selama PPKM Level 3.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya akan merancang teknis pelaksanaan ganjil-genap di beberapa kawasan wisata di DKI Jakarta.
"Masih dalam pembahasan. Teknisnya nanti akan dihitung personel yang akan diturunkan. Hari ini kami baru akan rapat dengan instansi terkait soal pembatasan kawasan wisata," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Bukan Tilang, Terobos Ganjil Genap Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Berujung Penjara
Meski masih tahap wacana, Sambodo memastikan aturan ganjil-genap di Jakarta masih berlaku selama PPKM Level 3.
Diketahui, aturan ganjil-genap itu berlaku di tiga kawasan saja, yakni Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, dan Jalan MH. Thamrin.
"Iya, masih sama (ganjil-genap) berlaku setiap hari," jelasnya.
Sebagai informasi, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 pada, Rabu (15/9/2021).
Dalam kepgub itu, terdapat tiga tempat wisata yang akan dilakukan pembatasan pengunjung dengan menggunakan metode ganjil-genap.
Ketiga tempat itu adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan.
Adapun dalam kepgub itu, Anies meminta agar aturan plat nomor kendaraan ganjil genap mulai diberlakukan pada Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Keputusan itu juga mengatur pengelola tiga tempat wisata itu harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI.
Baca Juga: Makin Ketat, Puncak Bogor Punya 8 Titik Pemeriksaan Ganjil Genap, Ini Lokasinya
Seluruh objek wisata wajib menerapkan sistem check in dan check out melalui aplikasi "PeduliLindungi" untuk pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Nah karena aturannya masih digarap, belum ada informasi apakah ganjil genap di tempat wisata juga akan berlaku untuk bikers pengguna motor atau tidak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditlantas Polda Metro Jaya Wacanakan Pemberlakuan Ganjil-Genap di Tempat Wisata Jakarta
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR