Seperti butuh KTP yang sesuai dengan STNK kendaraan, ditambah urusan lain kayak asuransi kendaraan atatu menjualnya kembali.
Namun untuk balik nama kendaraan warisan orang tua yang meninggal dunia, ada syarat yang berbeda dari balik nama kendaraan biasa.
Dikutip dari posrtal resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi, dokumen yang harus disiapkan hampir sama dengan proses balik nama pada umumnya.
Pemohon perlu menyiapkan STNK dan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Dan Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini, Sikat!
Selain itu siapkan pula KTP pemohon dan surat hasil cek fisik kendaraan.
Hal yang membuatnya berbeda dengan proses balik nama pada umumnya adalah pemohon juga harus menyiapkan surat kematian orangtua, surat persetujuan dari ahli waris atau notaris, serta surat hibah bermaterai atau akta notaris.
Jika seluruh dokumen tersebut sudah siap, bawa ke Samsat terdekat untuk melakukan balik nama.
Prosesnya tidak beda dengan balik nama kendaraan pada umumnya.
Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR