Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, akan melaksanakan "Operasi Patuh Jaya 2021" pada Tanggal 20 September s/d 03 Oktober 2021. pic.twitter.com/Fkc00uIPlP
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) September 16, 2021
"Iya benar kegiatan ini akan dilakukan pada 20 September 2021 hingga 3 Oktober 2021," ucapnya dikutip dari GridOto.com.
Seperti operasi sebelumnya, kemungkinan akan ada beberapa pelanggaran yang masuk dalam target operasi tersebut.
Yaitu pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak diperuntukkan, dan penggunaan ponsel saat mengemudi.
Selain itu, Pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras juga jadi incaran.
Baca Juga: Polisi Gelar Razia Besar-besaran, Incar Pemotor Yang Melanggar Hal Ini
Kemudian pengemudi berusia di bawah 17 tahun, dan pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi.
Hal itu disampaikan Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto.
"Yang menjadi incaran seperti tidak pakai helm, memakai strobo atau sirine dan pelanggaran yang akan mengancam keselamatan berlalu lintas," tuturnya.
Sriyanto menegaskan, jika kena razia, pengendara harus langsung berhenti dan mau diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas.
Source | : | GridOto.com,polri.go.id |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR