Syarat ketiga adalah foto copy KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar.
Jika tidak dilengkapi dengan foto copy dua lembar dari KTP dan SIM yang masih berlaku maka petugas tidak dapat menerima berkasnya.
Pemohon harus mencari lokasi foto copy untuk melengkapi syarat pendaftaran perpanjang SIM.
Layanan mobil SIM keliling tidak ada layanan foto copy.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 14 September 2021, Buka Layanan Sampai Jam Segini
Syaratnya gak ribet tapi kalau tidak dipersiapkan bisa dibayangkan prosesnya jadi lebih lama prosesnya.
Tidak sampai 30 menit untuk proses perpanjang SIM berdasar acuan waktu yang ditetapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-
2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 9 September 2021, Segini Biaya Pokok Perpanjangan
KOMENTAR