Kejadiannya berawal saat motor milik salah satu ormas disita oleh pihak eksternal salah satu leasing.
Diduga pemilik motor tersebut tidak membayar cicilan.
"Selasa 14 September 2021 di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sepeda motor Yamaha Aerox milik anggota ormas disita oleh debt collector," ucapnya mengutip TribunJabar.id.
Sebenarnya di masa pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM, debt collector dilarang menarik paksa kendaraan di jalan.
Debt collector yang masih nekar menarik kendaraan saat pandemi bisa di pejara 12 tahun.
Sektor kredit perbankan terdampak pandemi tapi gerak debt collector dibatasi, angsuran kredit kendaraan banyak yang macet karena masyarakat kena PHK sampai gajinya dipotong.
Dikutip dari Tribunnews.com, beberapa perusahaan leasing maupun debt collector masih ada beberapa yang menarik paksa kendaraan bermotor.
Lantas apakah hal tersebut dibenarkan hukum?
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo di Bidang Pendidikan, Kusuma Retnowani Amd SH MH turut memberikan pandangan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR