"Karena misalnya kendaraan roda dua sepeda motor warna biru, kan ada ratusan bahkan ribuan. Tentu nanti akan didalami dengan hubungan antara tersangka dengan korban atau calon tersangka dengan korban," ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan tim gabungan dari Polres Subang, Polda Jabar dan Bareskrim, polisi meyakini perampasan nyawa Amalia ini sebagai pembunuhan berencana.
"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan, Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP," kata dia.
Ramadhan menambahkan, dugaan itu juga berdasarkan analisa dari penyelidikan yang telah dilakukan tim gabungan hingga serangkaian pemeriksaan saksi-saksi.
"Di mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Ungkap Kasus Amalia Subang, Polisi Telusuri 5000-an Motor NMax dan Avanza Putih"
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR