Mungkin kalau pemilik motor langsung mendatangi kantor leasing dan menjelaskan baik-baik, keributan dengan debt collector tidak terjadi.
Seandainya debt collector tetap saja berulah, ada beberapa nomor telepon yang bisa disimpan untuk pengaduan.
1. Kantor Polisi
Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan oknum debt collector 'nakal' juga bisa lewat OJK.
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:
Baca Juga: Setelah Debt Collector, Artis Nikita Mirzani Buru Supir Truk Yang Pajang Fotonya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR