Hal ini berdasar pada hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh tim gabungan.
"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan, Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Ramadhan menambahkan, dugaan itu juga berdasarkan analisa dari penyelidikan yang telah dilakukan tim gabungan hingga serangkaian pemeriksaan saksi-saksi.
"Di mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya.
Baca Juga: Punya Tampang Adventure, Motor Matic Baru Adik NMAX Dijual Mulai Rp 14 Jutaan
Lebih lanjut, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menganalisa kasus tersebut.
"Kemudian dilakukan analisa menggunakan CCTV," ujar Ramadhan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Ada 26 Motor NMax Warna Biru yang Dicurigai Dinaiki Pelaku Kasus Rajapati di Subang"
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR