Antara lain adalah aturan ganjil genap mulai berlaku sejak tanggal 17 September 2021 kemarin.
Ganjil genap di kawasan wisata ini berlaku stiap hari Jumat-Minggu.
Mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang mengacu pada Pasal 287 UU Lalu Lintas dengan denda maksimal Rp 500.000.
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR