Sementara itu, titik ganjil genap di TMII, Jakarta Timur, berada di pertigaan menuju destinasi dan di pintu masuk TMII I.
Sekadar informasi, pemberlakuan sistem ganjil genap itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
Selain penerapan ganjil-genap, mekanisme uji coba pembukaan tempat wisata juga diatur dalam Kepgub Nomor 1096 Tahun 2021.
Pertama, tempat wisata di Jakarta harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.
Kedua, jam operasional tempat wisata dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
Ketiga, uji coba diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Keempat, anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba.
Terakhir, daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kemenparekraf.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR