Hal tersebut dikarenakan pihak Kemnaker menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini berdasarkan aturan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran.
Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap, mulai dari tahap 1 hingga tahap 5.
Jadi para pekerja atau buruh yang merasa sudah memenuhi syarat, dimohon untuk tetap bersabar.
Pihak Kemnaker mengimbau agar pekerja atau buruh selalu mengecek status BSU secara berkala melalui situs web bsu.kemnaker.go.id.
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker
1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;
2. Kemudian, Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
Baca Juga: 8,7 Juta Orang Dapat Transferan Bantuan Rp 1 Juta ke Rekening Pribadi, Lakukan Ini Kalau Belum Cair
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR