Operasi Patuh Jaya 2021 Berlaku Hari Ini, Polisi Turunkan Ribuan Personil

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Senin, 20 September 2021 | 08:00 WIB
TMC Polda Metro
Ilustrasi razia saat Operasi Patuh Jaya 2021

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021, Awas Salah Sebut Lupa Bawa SIM Dan Gak Punya SIM Beda Dendanya

Gak hanya itu, pengemudi berusia di bawah 17 tahun, dan pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi.

Hal itu disampaikan Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto.

"Yang menjadi incaran seperti tidak pakai helm, memakai strobo atau sirine dan pelanggaran yang akan mengancam keselamatan berlalu lintas," katanya dikutip dari Gridoto.

Sriyanto menambahkan, jika kena razia, pengendara harus langsung berhenti dan mau diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas.

Jika pengendara diberhentikan oleh Polisi saat Operasi Patuh Jaya 2021 ini, harus langsung berhenti untuk diperiksa kelengkapannya.

Kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Mengutip situs resmi Polri, berikut 14 daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

Baca Juga: Pengumuman Senin Depan Polisi Gelar Razia Gabungan, Gak Punya SIM Siap-siap Setor Rp 1 Juta

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular