Ketahuan Dari 16 Angka Di KTP, Pemilik Rekening Bank Ini Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta

Joni Lono Mulia - Senin, 20 September 2021 | 08:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Uang bantuan pemerintah atau BPUM Rp 1,2 juta

Seperti dilansir dari Instagram resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia @kemenkeuri, penerima BPUM akan ditambah.

Bantuan Rp 1,2 juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.

Khusus di bulan September sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta.

BPUM disalurkan kepada pemilik nomor rekening BRI dan BNI atau calon nasabah di dua bank itu.

Pasti penasaran ciri-ciri nasabah BRI dan BNI seperti apa yang dapat bantuan Rp 1,2 juta tersebut.

Baca Juga: Masukkan NIK dan Nama Lengkap Sesuai KTP, Bantuan Rp 1 Juta Cuma Tinggal Tunggu Waktu

Untuk mengetahui apakah bikers menjadi penerima bantuan Rp 1,2 juta bisa diketahui ciri-cirinya dari nomor KTP. 

Penerima BLT UMKM atau BPUM tahap 2 dapat dicek secara online denga mesukkan nomor KTP di link khusus.

Cara cek penerima BPUM di bank BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum atau KLIK LINK INI.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cara Cek Penerima BPUM di BNI:

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

- Isi nomor KTP.

- Kemudian, pilih 'Cari'.

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka Lagi Buat yang Lagi Cari Kerja, Ini Syaratnya Buat Daftar

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan lewat SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Mendapatkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

5. Bidang usaha;

6. Nomor telepon.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Cek Penerima BPUM Rp 1,2 Juta, Akses eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Cairkan Dana Tanpa Antre"

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular