Keciduk Pakai Knalpot Tidak Standar Saat Operasi Patuh Jaya 2021, Kurungan Penjara Menanti

Yuka Samudera - Selasa, 21 September 2021 | 11:25 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia. Keciduk pakai knalpot tidak standar saat Operasi Patuh Jaya 2021, kurungan penjara menanti bro!

MOTOR Plus-Online.com - Keciduk pakai knalpot tidak standar saat Operasi Patuh Jaya 2021, kurungan penjara menanti bro!

Operasi Patuh Jaya 2021 kembali digelar tahun ini mulai Senin (20/9/2021), hingga 3 Oktober 2021 nanti.

Ada beberapa poin pelanggaran utama yang Polisi perhatikan saat mengadakan Operasi Patuh Jaya 2021 ini.

Antara lain knalpot bising atau tidak standar, kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan, dan balap liar.

Khusus untuk poin pertama yaitu knalpot bising atau knalpot tidak standar, ada sanksi yang menanti bagi pelanggar.

Denda atau sanksi tersebut bahkan hingga kurungan penjara loh brother!

Mengutip dari unggahan Instagram @tmcpoldametro, denda penggunaan knalpot bising ini dijelaskan.

Pengendara motor yang kedapatan memakai knalpot tidak standar atau bising, akan mendapat denda kurungan penjara paling lama 1 bulan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021 Digelar, Bikers Bisa Cek Cakupan Wilayah Mana Saja

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021, Bikers Pasang Ini Di Motornya Akan Langsung Ditilang Polisi

Source : TribunJakarta.com,Instagram @tmcpoldametro
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular