Ataupun denda paling banyak Rp. 250.000,- brother!
Menurut Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Purwanta para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising akan menjadi sasaran.
"Pengendara roda dua yang knalpotnya bising akan kami berikan sanksi," kata mantan Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, kepada Wartawan, Senin (20/9/2021).
"Begitu juga yang melakukan balap liar dan bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya," lanjut Purwanta.
Baca Juga: 3 Pelanggaran Yang Paling Diincar Operasi Patuh Jaya 2021, Banyak Dipakai Bikers
Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan sosialiasi kepada pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas.
"Pakai helm dan memakai knalpot standar bawaan pabrik. Jangan dimodif menjadi knalpot bising, itu yang tidak boleh," ujarnya menegaskan.
Nah untuk brother yang masih memakai knalpot tidak standar atau knalpot bising, yuk diganti ke standar pabrikan!
Source | : | TribunJakarta.com,Instagram @tmcpoldametro |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR