MOTOR Plus-Online.com - Keciduk pakai knalpot tidak standar saat Operasi Patuh Jaya 2021, kurungan penjara menanti bro!
Operasi Patuh Jaya 2021 kembali digelar tahun ini mulai Senin (20/9/2021), hingga 3 Oktober 2021 nanti.
Ada beberapa poin pelanggaran utama yang Polisi perhatikan saat mengadakan Operasi Patuh Jaya 2021 ini.
Antara lain knalpot bising atau tidak standar, kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan, dan balap liar.
Khusus untuk poin pertama yaitu knalpot bising atau knalpot tidak standar, ada sanksi yang menanti bagi pelanggar.
Denda atau sanksi tersebut bahkan hingga kurungan penjara loh brother!
Mengutip dari unggahan Instagram @tmcpoldametro, denda penggunaan knalpot bising ini dijelaskan.
Pengendara motor yang kedapatan memakai knalpot tidak standar atau bising, akan mendapat denda kurungan penjara paling lama 1 bulan.
View this post on Instagram
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021 Digelar, Bikers Bisa Cek Cakupan Wilayah Mana Saja
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021, Bikers Pasang Ini Di Motornya Akan Langsung Ditilang Polisi
Ataupun denda paling banyak Rp. 250.000,- brother!
Menurut Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Purwanta para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising akan menjadi sasaran.
"Pengendara roda dua yang knalpotnya bising akan kami berikan sanksi," kata mantan Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, kepada Wartawan, Senin (20/9/2021).
"Begitu juga yang melakukan balap liar dan bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya," lanjut Purwanta.
Baca Juga: 3 Pelanggaran Yang Paling Diincar Operasi Patuh Jaya 2021, Banyak Dipakai Bikers
Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan sosialiasi kepada pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas.
"Pakai helm dan memakai knalpot standar bawaan pabrik. Jangan dimodif menjadi knalpot bising, itu yang tidak boleh," ujarnya menegaskan.
Nah untuk brother yang masih memakai knalpot tidak standar atau knalpot bising, yuk diganti ke standar pabrikan!
Source | : | TribunJakarta.com,Instagram @tmcpoldametro |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR