Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Intinya, polisi berhak menyita STNK dan menilang pengendara yang tidak bayar pajak tahunan.
Namun kabar baiknya, kali ini tidak pada Operasi Patuh Jaya Kali ini tidak ada razia.
Selain itu, Pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan kali ini adalah pengguna knalpot bising, pengunaan rotator oleh yang tidak berhak, pengendara lawan arah, dan balap liar.
Eits tapi tetap harus jadi masyarakat yang taat pajak ya bro.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR