Operasi Patuh Jaya 2021, Telat Bayar Pajak Bisa Kena Tilang?

Erwan Hartawan - Selasa, 21 September 2021 | 11:45 WIB
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Ilustrasi operasi patuh jaya, telat bayar pajak bisa terkena tilang?

Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Intinya, polisi berhak menyita STNK dan menilang pengendara yang tidak bayar pajak tahunan.

Namun kabar baiknya, kali ini tidak pada Operasi Patuh Jaya Kali ini tidak ada razia.

Selain itu, Pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan kali ini adalah pengguna knalpot bising, pengunaan rotator oleh yang tidak berhak, pengendara lawan arah, dan balap liar.

Eits tapi tetap harus jadi masyarakat yang taat pajak ya bro.

Source : GridOto.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular