MOTOR Plus-Online.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2021 yang dimulai Senin (20/9/2021).
Operasi dilaksanakan selama 14 hari kedepan, hingga 3 Oktober 2021.
Sasaran dari Operasi Patuh Jaya 2021 adalah penegakan protokol kesehatan dan disiplin berlalu lintas.
Lalu apakah telat membayar pajak termasuk pelanggaran dan bisa kena tilang?
Banyak orang di luar sana beranggapan, jika tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan bisa bebas dari tilang polisi asal STNK masih hidup.
Nah AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan hal ini.
"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," kata AKBP Fahri Siregar dikutip dari Gridoto.
Sebagai informasi, ayat 2 dalam pasal tersebut berisi STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021 Digelar, Bikers Bisa Cek Cakupan Wilayah Mana Saja
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021, Bikers Pasang Ini Di Motornya Akan Langsung Ditilang Polisi
Sedangkan ayat 3, berisi STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Oleh karena itu, pengendara diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya," sambungnya.
Singkatnya, jika kendaraan bermotor tersebut belum dilakukan pembayaran pajak, maka pengguna kendaraan dianggap tidak dapat menunjukkan STNK yang sah.
Hal tersebut sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.
Pada bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat 2 mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu menjelaskan, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 211 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan SIM, STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa, dapat digolongkan dengan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Atas pelanggaran lalu lintas tersebut, kepolisian berhak untuk melakukan tindakan sesuai pasal 260 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satunya, Polisi dapat melakukan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.
Selain tindakan tersebut, hukuman bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan atau melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah terdapat pada Pasal 288 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009.
Baca Juga: Gak Ada Razia Sama Sekali Selama Operasi Patuh Jaya 2021, Begini Cara Polisi Menindak Pelanggar
Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Intinya, polisi berhak menyita STNK dan menilang pengendara yang tidak bayar pajak tahunan.
Namun kabar baiknya, kali ini tidak pada Operasi Patuh Jaya Kali ini tidak ada razia.
Selain itu, Pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan kali ini adalah pengguna knalpot bising, pengunaan rotator oleh yang tidak berhak, pengendara lawan arah, dan balap liar.
Eits tapi tetap harus jadi masyarakat yang taat pajak ya bro.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR