MOTOR Plus-online.com - Banyak yang kurang memperhatikan STNK kendaraan ketika mau bepergian.
Cek STNK motor atau mobil anda jika kolom ini kosong dianggap tidak sah dan ditilang polisi denda Rp 500 ribu buruan lihat.
Pasti banyak yang belum tahu kalau di STNK ada kolom khusus yang harus disahkan oleh petugas kepolisian.
Jika kolom ini masih polos sejak motor atau mobil itu dipakai satu tahun, akan dianggap tidak sah dan bisa ditilang ketika razia oleh polisi.
Dendanya sama saja tidak membawa STNK atau kendaraan tersebut dianggap tidak punya STNK yang sah.
Coba perhatikan lembar STNK motor atau mobil anda, pada bagian paling kanan di sana ada 4 kolom.
Kolom tersebut akan diisi oleh petugas atau polisi setiap tahun ketika di Samsat.
Pengisian kolom tersebut sebagai bukti pengesahan STNK dan setiap tahun harus diperpanjang.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021, Bikers Pasang Ini Di Motornya Akan Langsung Ditilang Polisi
Baca Juga: Operasi Patuh Maung Digelar Di Daerah Ini, Langsung Tilang Di Tempat
Oleh petugas pengisian kolom tersebut dilakukan ketika bayar pajak tahunan di kantor Samsat atau Samsat Keliling.
Antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengisian kolom pengesahan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.
Jadi, apabila kolom pengesahan belum diisi sama saja kendaraan tersebut belum bayar pajak.
Seperti dibilang Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi, katanya kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi.
"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, dikutip dari Kompas.com.
"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan.
Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya.
Jika kolom tersebut belum disahkan bisa ditilang polisi dikenakan Pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR