Mengutip dari Kompas.com, berikut langkah-langka memblokir STNK via online.
1. Siapkan dokumen
Pertama adalah menyiapkan dokumen persyaratan.
Dokumen tersebut yaitu KTP, kartu keluarga, akta penyerahan atau bukti bayar, STNK dan BPKB, juga surat kuasa yang bermaterai jika dikuasakan.
Semua dokumen ini harus dalam bentuk soft copy sehingga bisa diunggah secara daring.
2. Daftar akun
Sebelum bisa melakukan blokir STNK, harus memiliki akun dulu di laman Bapenda Jakarta.
Jika belum memiliki akun, maka buatlah akun dengan mengisi email dan kata sandi yang akan digunakan.
Baca Juga: Catat Bro Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di 15 Wilayah Ini, Buruan Bayar
3. Pilih menu
Setelah memiliki akun, pilihlah menu Pemblokiran Kendaraan Bermotor atau PKB.
Kemudian isilah berbagai informasi yang diminta di sana, seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Begitu mengisi NIK, seluruh data kendaraan yang Anda miliki akan keluar di layar laman pajak online.
Pilih jenis pelayanan blokir kendaraan juga jenis kendaraan yang sudah dipindahtangankan dan akan diblokir.
4. Unggah dokumen
Unggah semua dokumen yang sudah disiapkan, yaitu KTP, STNK atau BPKB, kartu keluarga, surat kuasa jika dikuasakan, juga akta penyerahan dan bukti bayar.
Selain dokumen tersebut, diminta juga harus mengisi surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id.
Ketika dokumen sudah lengkap, maka proses pemblokiran STNK akan segera dilakukan dan STNK mobil yang sudah berpindah tangan tak akan aktif lagi.
Pemilik baru dari mobil tersebut yang selanjutnya bisa mengurus ke Samsat untuk mengaktifkan kembali STNK miliknya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR