Gak Repot ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK Motor Lewat Ponsel

Erwan Hartawan - Selasa, 21 September 2021 | 20:10 WIB
Tribun JualBeli
Blokir STNK motor bisa lewat ponsel

MOTOR Plus-Online.com - Blokir STNK motor enggak perlu repot pergi ke Kantor Samsat.

Tinggal lewat ponsel STNK motor bisa diblokir loh.

Blokir STNK motor berguna jika punya kendaraan lebih dari satu.

Pasalnya setiap STNK yang memiliki nama dan alamat yang sama bakal dikenakan pajak progresif.

Jadi saat motor sudah dijual, sebaiknya segera dilakukan pemblokiran agar tidak lagi berada di nama dan alamat yamg sama.

Sayangnya masyarakat taunya pemblokiran hanya bisa dilakukan di Samsat.

Padahal saat ini pemblokiran bisa melalui online.

Nah untuk masyarakat yang tinggal di Jakarta, tinggal siapkan dokumen dan masuk ke website pajakonline.jakarta.go.id.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021, Telat Bayar Pajak Bisa Kena Tilang?

Baca Juga: Selain DKI Jakarta, 9 Wilayah Ini Bebaskan Pajak Motor yang Sudah Mati dan Gratis Bea Balik Nama

Mengutip dari Kompas.com, berikut langkah-langka memblokir STNK via online.

1. Siapkan dokumen

Pertama adalah menyiapkan dokumen persyaratan.

Dokumen tersebut yaitu KTP, kartu keluarga, akta penyerahan atau bukti bayar, STNK dan BPKB, juga surat kuasa yang bermaterai jika dikuasakan.

Semua dokumen ini harus dalam bentuk soft copy sehingga bisa diunggah secara daring.

2. Daftar akun

Sebelum bisa melakukan blokir STNK, harus memiliki akun dulu di laman Bapenda Jakarta.

Jika belum memiliki akun, maka buatlah akun dengan mengisi email dan kata sandi yang akan digunakan.

Baca Juga: Catat Bro Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di 15 Wilayah Ini, Buruan Bayar

3. Pilih menu

Setelah memiliki akun, pilihlah menu Pemblokiran Kendaraan Bermotor atau PKB.

Kemudian isilah berbagai informasi yang diminta di sana, seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Begitu mengisi NIK, seluruh data kendaraan yang Anda miliki akan keluar di layar laman pajak online.

Pilih jenis pelayanan blokir kendaraan juga jenis kendaraan yang sudah dipindahtangankan dan akan diblokir.

4. Unggah dokumen

Unggah semua dokumen yang sudah disiapkan, yaitu KTP, STNK atau BPKB, kartu keluarga, surat kuasa jika dikuasakan, juga akta penyerahan dan bukti bayar.

Selain dokumen tersebut, diminta juga harus mengisi surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id.

Ketika dokumen sudah lengkap, maka proses pemblokiran STNK akan segera dilakukan dan STNK mobil yang sudah berpindah tangan tak akan aktif lagi.

Pemilik baru dari mobil tersebut yang selanjutnya bisa mengurus ke Samsat untuk mengaktifkan kembali STNK miliknya.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular