Jika masih menjual Peugeot Metropolis, maka akan dikenakan denda untuk tiap 'motor tiruan' sesuai ketentuan Piaggio.
Sementara di Italia, dilarang mengimpor atau ekpor Peugeot Metropolis sesuai peraturan Prancis.
Ditambah pengiklanan dan pemasaran Peugeot Metropolis dilarang.
Jika Peugeot tidak mematuhi, dikenakan denda 6.000 Euro atau sekitar Rp 100 jutaan untuk setiap unit Metropolis yang terjual di Italia.
Baca Juga: Mantap, Piaggio Indonesia Resmi Buka Diler Motoplex Baru di Surabaya
Pengadilan Milan juga memutuskan penjualan Peugeot Metropolis harus dihentikan di Italia dalam waktu 90 hari.
Semua Peugeot Metropolis harus ditarik dari penjualan dalam jangka waktu tersebut, atau Peugeot akan dikenakan denda tambahan 10.000 Euro atau sekitar Rp 167 jutaan per hari.
Piaggio Group mengatakan, tuntutan hukum ini bertujuan untuk melindungi desain dan teknologi Piaggio.
Selain Peugeot Metropolis, Piaggio juga mengatakan Yamaha Niken merupakan tiruan MP3.
Namun sampai sekarang belum ada tuntutan dari Piaggio Group kepada Yamaha.
Source | : | Rideapart.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR