Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
Melansir website Bank Indonesia, masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
Pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia.
Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Masih Ingat Uang Kertas Rp500 Gambar Orangutan? Keluaran Tahun 1992 Dijual Seharga Rp5 Juta"
Source | : | Bangkapos.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR