Cara ini ternyata ampuh loh, wanita ini terlihat melewati 3 polisi.
Bahkan ada 1 polisi yang terlihat menilang sebuah mobil.
Nah setelah dirasa sudah aman wanita ini baru mengendarai motornya lagi.
Tonton videonya klik LINK disini.
Eits tapi cara ini jangan dicontoh ya, aturan pakai helm sudah diatur pada pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," isi pasal 291 ayat 1.
Kemudian kalau pengemudi membiarkan pembonceng tidak memakai helm, juga akan mendapat hukuman yang diatur pada pasal 291 ayat 2.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 291 ayat 2
Source | : | BaBe |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR