MOTOR Plus-Online.com - Polisi lalu lintas yang berjaga memang jadi ketakukan buat pengendara yang tidak tertib aturan.
Tidak memakai helm ataupun lupa bawa surat-surat bikin pengendara dag dig dug saat melihat polisi.
Respons pengendara saat melihat ada razia ataupun polisi razia beragam.
Ada yang pasrah diperiksa dan ada juga yang mengakali polisi agar tidak ditilang.
Dilansir dari akun Video Babe, terdapat sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang mengendara mengakali polisi agar tidak ditlang.
Wanita tersebut nampak berpura-pura mendorong motornya agah terlihat seperti mogok.
Wanita ini ternyata tidak menggunakan helm saat berkendara.
"Wadow ada polisi terpaksa di dorong gegara gak pake helm," tulis dalam video.
Baca Juga: Profil Adi Busa Helm, Dari Servis Sampai Bikin Helm Sempit Jadi Nyaman
Baca Juga: Warna dan Desainnya Unyu Banget, Valentino Rossi Pamer Helm Spesial di MotoGP San Marino 2021
Cara ini ternyata ampuh loh, wanita ini terlihat melewati 3 polisi.
Bahkan ada 1 polisi yang terlihat menilang sebuah mobil.
Nah setelah dirasa sudah aman wanita ini baru mengendarai motornya lagi.
Tonton videonya klik LINK disini.
Eits tapi cara ini jangan dicontoh ya, aturan pakai helm sudah diatur pada pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," isi pasal 291 ayat 1.
Kemudian kalau pengemudi membiarkan pembonceng tidak memakai helm, juga akan mendapat hukuman yang diatur pada pasal 291 ayat 2.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 291 ayat 2
Source | : | BaBe |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR