Uang Rp 250 Ribu Selamat, Pengendara Ini Pura-pura Dorong Motor Biar Gak Ditilang

Erwan Hartawan - Rabu, 22 September 2021 | 15:45 WIB
Babe.news
Dorong motor biar enggak ditilang

MOTOR Plus-Online.com - Polisi lalu lintas yang berjaga memang jadi ketakukan buat pengendara yang tidak tertib aturan.

Tidak memakai helm ataupun lupa bawa surat-surat bikin pengendara dag dig dug saat melihat polisi.

Respons pengendara saat melihat ada razia ataupun polisi razia beragam.

Ada yang pasrah diperiksa dan ada juga yang mengakali polisi agar tidak ditilang.

Dilansir dari akun Video Babe, terdapat sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang mengendara mengakali polisi agar tidak ditlang.

Wanita tersebut nampak berpura-pura mendorong motornya agah terlihat seperti mogok.

Wanita ini ternyata tidak menggunakan helm saat berkendara.

"Wadow ada polisi terpaksa di dorong gegara gak pake helm," tulis dalam video.

Baca Juga: Profil Adi Busa Helm, Dari Servis Sampai Bikin Helm Sempit Jadi Nyaman

Baca Juga: Warna dan Desainnya Unyu Banget, Valentino Rossi Pamer Helm Spesial di MotoGP San Marino 2021

Cara ini ternyata ampuh loh, wanita ini terlihat melewati 3 polisi.

Bahkan ada 1 polisi yang terlihat menilang sebuah mobil.

Nah setelah dirasa sudah aman wanita ini baru mengendarai motornya lagi.

Tonton videonya klik LINK disini.

Eits tapi cara ini jangan dicontoh ya, aturan pakai helm sudah diatur pada pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021 Sebentar Lagi, Ingat Polisi Incar Helm Dengan Logo 3 Huruf Kalau Janggal Jangan Dipakai

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," isi pasal 291 ayat 1.

Kemudian kalau pengemudi membiarkan pembonceng tidak memakai helm, juga akan mendapat hukuman yang diatur pada pasal 291 ayat 2.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 291 ayat 2

Source : BaBe
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular