Namun, penetapan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak bukan tanpa alasan, lo.
Penyertaan KTP sebagau syarat wajib pembayaran pajak kendaraan lantaran berkaitan dengan Nomor Identifikasi Kependudukan (NIK).
Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.
"Sesuai Perkap 5/2012, itu memang mewajibkan penyertaan KTP. Sebab, dalam KTP kan ada NIK," ungkap Martinus dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: 15 Wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bayar Sebelum Tanggal Segini
"itu relevansinya dengan pajak progresif yang diterapkan," sambungnya.
Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Baru, Mulai Kapan Nih?
Makanya KTP enggak bisa digantikan dengan identitas lain, termasuk SIM.
Seaklipun alamat yang tertera sama dengan STNK dan BPKB.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Telat Bisa Ditilang Polisi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR