Airlangga Hartanto mengatakan, bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas.
Selain itu, akan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto.
“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Airlangga.
Adapun syarat penerima bantuan tunai tersebut adalah:
- Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4,
- Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM,
- Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.
Baca Juga: 12,7 Juta Orang Dibagikan Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Cek Sekarang Begini Caranya
Penyaluran bantuan di Jakarta Barat sudah dimulai
Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, penyaluran bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta sudah dimulai pada 21 September kemarin.
Sebanyak 4.400 PKL dan pengusaha warung di Jakarta Barat akan menerima bantuan tunai di bawah program BTPKLW tersebut.
Ady menjelaskan, tahapan penyaluran dimulai dari pendataan calon penerima oleh Bhabinkamtibmas.
"Bhabinkamtibmas akan turun ke lapangan, melihat langsung masyarakat dengan kategori tertentu setelah kami dapat informasi kami akan verifikasi, kami datang langsung ke lokasinya," ujar Ady.
Baca Juga: Cek Nomor KTP Ciri-Ciri Pemilik Rekening Bank Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta Seperti Ini Bro
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR