Asyik Pemilik Warteg dan Pedagang Kaki Lima Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Siapkan Surat Izin Usaha dan Lokasi Usaha

Ahmad Ridho - Kamis, 23 September 2021 | 07:25 WIB
Kompas.com
Asyik Pemilik Warteg dan Pedagang Kaki Lima Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Siapkan Surat Izin Usaha dan Lokasi Usaha

Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Airlangga Hartanto mengatakan, bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas.

Selain itu, akan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto.

“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Airlangga.

Adapun syarat penerima bantuan tunai tersebut adalah:

- Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4,

- Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM,

- Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

Baca Juga: Catat Cara Mencairkan Bantuan Rp 3,55 Juta Ada 3 Langkah, yang Pertama Buka Rekening di Bank Ini Dulu

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular