Asyik Pemilik Warteg dan Pedagang Kaki Lima Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Siapkan Surat Izin Usaha dan Lokasi Usaha

Ahmad Ridho - Kamis, 23 September 2021 | 07:25 WIB
Kompas.com
Asyik Pemilik Warteg dan Pedagang Kaki Lima Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Siapkan Surat Izin Usaha dan Lokasi Usaha

MOTOR Plus-online.com - Pemilik warteg dan pedagang kaki lima dibagikan uang Rp 1,2 juta dari pemerintah, caranya mudah.

Kabar baik untuk pemilik warung tegal (warteg) dan pedagang kaki lima karena pemerintah memberikan bantuan Rp 1,2 juta.

Siapkan surat izin usaha dan alamat atau lokasi usaha sebagai persyaratannya.

Bantuan pemerintah yang kembali disalurkan, sasarannya pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung dan pengusaha warteg.

Pedagang kaki lima, pemilik warung, dan pengusaha warteg di Jakarta akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, bantuan uang tunai tersebut akan disalurkan melalui TNI dan Polri.

Program yang dinamai Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) menyasar jutaan pedagang di seluruh Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk di Jakarta.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan tunai tersebut?

Nantinya, petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat akan melakukan pendataan pelaku usaha.

Baca Juga: Bawa KTP dan KK ke Bank BRI Lagi Ada Program Pinjaman Rp 100 Juta Tanpa Jaminan

Baca Juga: Mau Uang Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Jangan Lama-lama Buruan Masukkan NIK KTP Anda

Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Airlangga Hartanto mengatakan, bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas.

Selain itu, akan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto.

“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Airlangga.

Adapun syarat penerima bantuan tunai tersebut adalah:

- Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4,

- Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM,

- Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

Baca Juga: Catat Cara Mencairkan Bantuan Rp 3,55 Juta Ada 3 Langkah, yang Pertama Buka Rekening di Bank Ini Dulu

Penyaluran bantuan di Jakarta Barat sudah dimulai

Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, penyaluran bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta sudah dimulai pada 21 September kemarin.

Sebanyak 4.400 PKL dan pengusaha warung di Jakarta Barat akan menerima bantuan tunai di bawah program BTPKLW tersebut.

Ady menjelaskan, tahapan penyaluran dimulai dari pendataan calon penerima oleh Bhabinkamtibmas.

"Bhabinkamtibmas akan turun ke lapangan, melihat langsung masyarakat dengan kategori tertentu setelah kami dapat informasi kami akan verifikasi, kami datang langsung ke lokasinya," ujar Ady.

 

Setelah diverifikasi, calon penerima akan mendapat undangan dan jadwal untuk mengambil bantuan di Mapolres Jakarta Barat.

"Dengan waktu yang sudah ditentukan, mereka akan terima uang Rp 1,2 juta kemudian kami ambil dokumentasi untuk dimasukkan ke dalam sistem sebagai pertanggungjawaban," lanjut Ady.

Saat ini, sedikitnya 50 persen calon penerima sudah terverifikasi. Sementara 50 persen sisanya masih dalam proses.

Baca Juga: Cek Ponsel, Begini Cara Lihat Hasil Seleksi Bantuan Rp 3,55 Juta

Per hari, 150 orang akan menerima bantuan di Mapolres Jakarta Barat.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Dapatkan Bantuan Rp 1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima hingga Pengusaha Warteg"

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular