Ini Dia Alasan Musti Bawa KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Bikers Musti Tahu Nih

Yuka Samudera - Kamis, 23 September 2021 | 08:06 WIB
Tribun JualBeli
Ilustrasi. Ini dia alasan musti bawa KTP saat bayar pajak kendaraan, bikers musti tahu nih!

Penyertaan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak kendaraan lantaran berkaitan dengan Nomor Identifikasi Kependudukan (NIK).

Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.

"Sesuai Perkap 5/2012, itu memang mewajibkan penyertaan KTP. Sebab, dalam KTP kan ada NIK," ucap Martinus dikutip dari Kompas.com.

"Itu relevansinya dengan pajak progresif yang diterapkan," lanjutnya.

Itu dia yang jadi alasan kenapa KTP enggak bisa digantikan dengan identitas lain, termasuk SIM.

Meskipun alamat yang tertera sama dengan STNK dan BPKB.

Martinus melanjutkan, dengan adanya NIK terkait maka bisa menjadi data pemilik kendaraan karena pengenaan pajak progresif basis data yang digunakan adalah NIK di KTP.

Selain itu, penyertaan KTP saat pengurusan pajak kendaraan satu tahun maupun lima tahunan juga untuk keperluan penindakan pelanggaran.

Baca Juga: DKI Jakarta, Banten dan 13 Daerah Lain Bebaskan Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular