Penyertaan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak kendaraan lantaran berkaitan dengan Nomor Identifikasi Kependudukan (NIK).
Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.
"Sesuai Perkap 5/2012, itu memang mewajibkan penyertaan KTP. Sebab, dalam KTP kan ada NIK," ucap Martinus dikutip dari Kompas.com.
"Itu relevansinya dengan pajak progresif yang diterapkan," lanjutnya.
Itu dia yang jadi alasan kenapa KTP enggak bisa digantikan dengan identitas lain, termasuk SIM.
Meskipun alamat yang tertera sama dengan STNK dan BPKB.
Martinus melanjutkan, dengan adanya NIK terkait maka bisa menjadi data pemilik kendaraan karena pengenaan pajak progresif basis data yang digunakan adalah NIK di KTP.
Selain itu, penyertaan KTP saat pengurusan pajak kendaraan satu tahun maupun lima tahunan juga untuk keperluan penindakan pelanggaran.
Baca Juga: DKI Jakarta, Banten dan 13 Daerah Lain Bebaskan Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR