Dan dikutip dari Kompas.com, merokok saat berkendara juga ada sanksinya lho.
Hal itu dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir beberapa waktu lalu.
Nasir menggatakan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.
Nah jadi masih mau nekat merokok saat berkendara lagi?
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR