Awas Motor Pakai Knalpot Racing Saat Operasi Patuh Jaya 2021, Dendanya Tembus Segini

Galih Setiadi - Kamis, 23 September 2021 | 12:25 WIB
TMC Polda Metro
Ilustrasi penindakan knalpot bising. Berani melintas saat Operasi Patuh Jaya pakai knalpot tersebut, siap-siap bayar denda segini.

Untuk penegakkan disiplin berlalu lintas, Sambodo mengatakan salah satu fokusnya adalah pengendara motor yang memakai knalpot bising.

Jadi walau tidak ada razia, penegakan aturan seperti tilang tetap akan dilaksanakan.

Hal ini pun terlihat dari beberapa unggahan akun TMC Polda Metro Jaya di Instagram.

Masih ada pengendara motor yang memakai knalpot bising dan ditindak oleh petugas.

Baca Juga: Gak Bawa SIM dan STNK Saat Ketemu Polisi di Operasi Patuh Jaya 2021, Boleh Ambil Dulu di Rumah?

Penggunaan knalpot bising bisa dikenakan Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Daripada kena tilang selama Operasi Patuh Jaya, mending taat aturan saja, lumayan uangnya dipakai untuk keperluan lain.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama Operasi Patuh Jaya 2021 Motor Pakai Knalpot Bising Bakal Ditilang"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular