Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK KTP.
Airlangga Hartanto mengatakan, bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas.
Selain itu, akan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto.
“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Airlangga.
Adapun syarat penerima bantuan tunai tersebut adalah:
- Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4,
- Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM,
- Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.
Baca Juga: Enaknya Pedagang Kaki Lima Sampai Pemilik Warung Kebagian Bantuan Rp 1,2 Juta, Begini Caranya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR