Hal ini dilakukan untuk mengecek fisik, baik nomor rangka dan mesin.
Kemudian ada juga tambahan biaya untuk penerbitan STNK dan TNKB.
Tapi, brother enggak perlu khawatir soal pengurusan biaya tambahan di pajak kendaraan tersebut.
Soalnya sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Cara Hitung Diskon Pokok Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Segini Keuntungannya
Untuk biaya administrasi STNK baru, akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat.
Sedangkan biaya untuk penerbitan TNKB baru yakni sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Buat yang belum bayar pajak kendaraan, yuk diurus secepatnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Tambahan Saat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR