MOTOR Plus-online.com - Jangan kelamaan bayar pajak kendaraan, baik tahunan atau 5 tahunan.
Murahnya bayar pajak kendaraan 5 tahunan, biaya tambahannya cuma segini buruan urus.
Seperti yang brother tahu, ada beberapa jenis pajak kendaraan yang wajib diurus.
Baik dari perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan sekaligus mengganti Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB).
Untuk perpanjang STNK sendiri dilakukan setiap setahun sekali, dan TNKB setiap 5 tahun.
Perpanjangan STNK per lima tahun ini juga sekalian mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Hal ini bisa dilihat pada bagian bawah pelat nomor, ada tahun berlakunya TNKB tersebut.
Bedanya dengan perpanjang STNK tahunan, ketika lima tahunan harus membawa kendaraan ke Samsat.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap Alasan Kenapa Bayar Pajak Kendaraan Harus Bawa KTP
Baca Juga: 15 Wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bayar Sebelum Tanggal Segini
Hal ini dilakukan untuk mengecek fisik, baik nomor rangka dan mesin.
Kemudian ada juga tambahan biaya untuk penerbitan STNK dan TNKB.
Tapi, brother enggak perlu khawatir soal pengurusan biaya tambahan di pajak kendaraan tersebut.
Soalnya sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Cara Hitung Diskon Pokok Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Segini Keuntungannya
Untuk biaya administrasi STNK baru, akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat.
Sedangkan biaya untuk penerbitan TNKB baru yakni sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Buat yang belum bayar pajak kendaraan, yuk diurus secepatnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Tambahan Saat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR