Adapun aturan ganjil-genap yang berlaku di 14 titik di lima wilayah Kota dan/atau Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur, kini menunggu regulasi kebijakan dari pemerintah pusat.
Jika sudah ada regulasi, petugas lapangan juga bisa menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan seperti yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta saat ini. Jadi, kemacetan bisa teratasi lebih optimal.
Nah jadi buat brother yang ada rencana touring ke Puncak Bogor pada akhir pekan, jangan lupa cek dulu pelat nomor kendaraannya.
Jangan sampai salah tanggal, yang ada malah diputarbalik petugas polisi nanti, hehehe...
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Ganjil Genap di Puncak Jadi Permanen"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR