MOTOR Plus-online.com - Mulai sekarang bayar pajak kendaraan jangan sampai telat.
Jangan coba-coba telat bayar pajak kendaraan bisa ditilang polisi, nih dasar aturannya.
Kabar penting buat bikers, terutama yang jarang cek pajak kendaraan yang harus dibayar.
Termasuk urusan pajak kendaraan tahunan, yang masa berlakunya ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kebanyakan orang beranggapan bukan ranah kepolisian kalau urusan pajak kendaraan.
Siap-siap kena tilang polisi kalau sampai STNK belum diperpanjang.
Yup, sesuai aturan, polisi memiliki wewenang untuk menindak bagi yang belum perpanjang STNK.
Hal itu disampaikan Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.
Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli
Baca Juga: Akhirnya Terungkap Alasan Kenapa Bayar Pajak Kendaraan Harus Bawa KTP
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR