"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya.
Lantaran telat bayar pajak kendaraan, berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.
Makanya, polisi bisa saja menilang kendaraan yang pajaknya mati.
Selain itu pajak mati membuat STNK tidak sah karena pengesahan STNK seharusnya dilakukan setiap tahun.
Baca Juga: 15 Wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bayar Sebelum Tanggal Segini
"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan." tuturnya.
"Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," lanjut Budiyanto.
Hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu, ada peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR