MOTOR Plus-online.com - Mulai sekarang bayar pajak kendaraan jangan sampai telat.
Jangan coba-coba telat bayar pajak kendaraan bisa ditilang polisi, nih dasar aturannya.
Kabar penting buat bikers, terutama yang jarang cek pajak kendaraan yang harus dibayar.
Termasuk urusan pajak kendaraan tahunan, yang masa berlakunya ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kebanyakan orang beranggapan bukan ranah kepolisian kalau urusan pajak kendaraan.
Siap-siap kena tilang polisi kalau sampai STNK belum diperpanjang.
Yup, sesuai aturan, polisi memiliki wewenang untuk menindak bagi yang belum perpanjang STNK.
Hal itu disampaikan Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.
Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli
Baca Juga: Akhirnya Terungkap Alasan Kenapa Bayar Pajak Kendaraan Harus Bawa KTP
"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya.
Lantaran telat bayar pajak kendaraan, berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.
Makanya, polisi bisa saja menilang kendaraan yang pajaknya mati.
Selain itu pajak mati membuat STNK tidak sah karena pengesahan STNK seharusnya dilakukan setiap tahun.
Baca Juga: 15 Wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bayar Sebelum Tanggal Segini
"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan." tuturnya.
"Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," lanjut Budiyanto.
Hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu, ada peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.
Budiyanto menjelaskan dari segi hukum mengenai penindakan terhadap kendaraan yang mati pajak sebagai berikut:
Baca Juga: Tanpa KTP, STNK Dan BPKB Asli Bisa Bayar Pajak Motor, Dijamin Aman Dan Gampang
Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.
Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Wah dendanya lumayan juga, buruan lunasi pajak kendaraan brother, daripada harus bayar denda dan belum termasuk pajaknya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR