Jangan Coba-coba Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang Polisi, Ini Alasannya

Galih Setiadi - Jumat, 24 September 2021 | 12:10 WIB
GridOto.com
Ilustrasi STNK. Buruan bayar pajak kendaraan jangan sampai telat.

MOTOR Plus-online.com - Mulai sekarang bayar pajak kendaraan jangan sampai telat.

Jangan coba-coba telat bayar pajak kendaraan bisa ditilang polisi, nih dasar aturannya.

Kabar penting buat bikers, terutama yang jarang cek pajak kendaraan yang harus dibayar.

Termasuk urusan pajak kendaraan tahunan, yang masa berlakunya ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kebanyakan orang beranggapan bukan ranah kepolisian kalau urusan pajak kendaraan.

Siap-siap kena tilang polisi kalau sampai STNK belum diperpanjang.

Yup, sesuai aturan, polisi memiliki wewenang untuk menindak bagi yang belum perpanjang STNK.

Hal itu disampaikan Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.

Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Alasan Kenapa Bayar Pajak Kendaraan Harus Bawa KTP

"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya.

Lantaran telat bayar pajak kendaraan, berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.

Makanya, polisi bisa saja menilang kendaraan yang pajaknya mati.

Selain itu pajak mati membuat STNK tidak sah karena pengesahan STNK seharusnya dilakukan setiap tahun.

TMC Polrestabes Bandung
Ilustrasi razia pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: 15 Wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bayar Sebelum Tanggal Segini

"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan." tuturnya.

"Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," lanjut Budiyanto.

Hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain itu, ada peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.

Baca Juga: Makin Canggih Tilang Elektronik Bisa Dicek Langsung Lewat HP, Masa Berlaku Pajak Kendaraan Juga Kelihatan

Budiyanto menjelaskan dari segi hukum mengenai penindakan terhadap kendaraan yang mati pajak sebagai berikut:

  • Pasal 64 - Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Ayat ( 2 ) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.
  • Pasal 68 - Ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.
  • Pasal 70 - Ayat ( 2 ) STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
  • Pasal 37 Ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi. Ayat ( 2 ) STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor. Ayat ( 3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
  • Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar pajak dan SWDKLLJ.

Baca Juga: Tanpa KTP, STNK Dan BPKB Asli Bisa Bayar Pajak Motor, Dijamin Aman Dan Gampang

Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.

Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Wah dendanya lumayan juga, buruan lunasi pajak kendaraan brother, daripada harus bayar denda dan belum termasuk pajaknya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular