MOTOR Plus-online.com - Diduga suap penyidik KPK Rp 3,1 Miliar, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin ternyata punya koleksi motor gede (moge) ini.
Penyidik yang bernama Stepanus Robin Pattuju, saat ini sudah dipecat KPK setelah berstatus tersangka suap penanganan perkara.
Sementara Azis Syamsudin ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah.
Terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Uang berjumlah miliaran Rupiah itu diduga diberikan untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dengan Aliza Gunado.
“Pada sekitar Agustus 2020, AZ (Azis Syamsuddin) menghubungi SRP (Stepanus Robin) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (25/9/2021).
Lalu ujar Firli, Stepanus Robin menghubungi Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Baca Juga: Geger Video Konvoi Moge Harley-Davidson di Jembatan yang Belum Diresmikan, Netizen Murka
Kemudian, Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 Miliar.
Stepanus Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang tersebut dan kemudian disetujui oleh Azis.
“Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ,” kata Firli.
Azis kemudian mentransfer uang panjar suap itu ke rekening bank milik Maskur.
“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” ungkap Firli.
Firli melanjutkan, masih di bulan Agustus 2020, Stepanus Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.
Uang tunai pun diberikan secara bertahap.
Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 Dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).
Baca Juga: Profil Z900 Baikaa Indonesia, Komunitas Moge Bernama Unik Doyan Touring
“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” kata Firli.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” ucap dia.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan kepada Azis Syamsuddin selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Nah kalau mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN), Azis memiliki kekayaan senilai Rp 100.321.069.365.
Dari kekayaan tersebut, Azis diketahui memiliki beberapa koleksi mobil mewah dengan harga fantastis.
Selain itu dari total 6 koleksi kendaraannya, Azis memiliki dua unit motor.
Yaitu Motor Harley-Davidson tahun 2003 (hasil sendiri) senilai Rp 170 juta, dan Honda BeAT tahun 2018 (hasil sendiri) Rp 14 juta.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Azis Syamsudin Diduga Suap Penyidik KPK Rp 3,1 Miliar Terkait Pengurusan Perkara"
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR